Akhirnya tingkat suku bunga BI
rate diturunkan sebesar 25 basis point dari 6% menjadi 5,75% pada tanggal 18
Juli 2019. Sejak bulan Desember 2018 tingkat suku bunga 6% di pertahankan
pemerintah. BI rate merupakan suku bunga Acuan yang mencerminkan sikap
kebijakan moneter yang ditetapkan Bank Indonesia dan diumumkan kepada publik. BI
Rate juga merupakan indikasi baik buruknya Perekomian suatu Negara. Semakin rendah tingkat suku bunga maka akan
mendorong kalangan pelaku usaha untuk mengembangkan usaha dengan meminjam ke
Lembaga keuangan karena biaya pinjam/modal rendah. Hal ini tentunya akan
mendorong aktivitas perekonomian yang berarti dapat menyarap tenaga kerja.
Pernyerapan tenaga kerja ini akan meningkatkan daya beli masyarakat yang akan
berdampak pada permintan. Adanya permintaan yang cukup dari masayrakat akan
mendorong aktivitas perekonomian berkembang dan seterusnya sehingga terjadi pertumbuhan
ekonomi yang semakin tinggi seiring dengan meningkatkan aktitivitas
perekonomian. Namun di lapangan sering
terjadi penurunan BI rate tidak serta merta diikuti oleh Perbankan, Perbankan
membutuhkan waktu yang cukup untuk menyesuaikan perubahan BI rate. Namun pelaku
pasar Keuangan seperti di Bursa Efek Indonesia Perubahan BI rate di respon
Positif dengan meningkatnya IHSG pada hari yang sama pengumuman Penuruan BI
Rate.
No comments:
Post a Comment