SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI DAN STATISTIKA <<<<<<<<>>>>>>>>>>> >>>>> MARI MEMBANGUN BANGSA INDONESIA YANG MAJU DAN SEJAHTERA <<<<<<<<<<

Monday 18 April 2016

Hutang Luar Negeri Indonesia Mencapai Rp. 4000 Triliun

Berdasarkan Publikasi Bank Indonesia Utang Luar Negeri Indonesia sampai bulan Februari 2016 meningkat sebesar 3,7% (yoy) menjadi USD 311,4 Milliar atau lebih dari Rp. 4000 Triliun (Asumsi kurs 1USD=Rp.13.000). Utang Luar Negeri Indonesia didominasi Utang Jangka Panjang yang meningkat sedangkan utang jangka pendek Menurun.

Berdasarkan jangka waktu asal, posisi ULN Indonesia didominasi oleh ULN berjangka panjang (87,7% dari total ULN). ULN berjangka panjang pada akhir Februari 2016 mencapai USD273,2 miliar atau tumbuh 5,8% (yoy), sementara ULN berjangka pendek turun 9,5% (yoy) menjadi USD38,3 miliar. 

Berdasarkan kelompok peminjam, posisi ULN Indonesia didominasi oleh ULN sektor swasta. Posisi ULN swasta turun 0,7% (yoy) sehingga menjadi USD164,6 miliar (52,8% dari total ULN) pada akhir Februari 2016. Di sisi lain, ULN sektor publik meningkat 9,0% (yoy) sehingga posisinya pada akhir Februari 2016 menjadi sebesar USD146,9 miliar (47,2% dari total ULN). Pada sektor swasta, posisi ULN pada akhir Februari 2016 terutama terkonsentrasi di sektor keuangan, industri pengolahan, pertambangan, serta listrik, gas dan air bersih. Pangsa ULN keempat sektor tersebut terhadap total ULN swasta mencapai 76,1%. Bila dibandingkan dengan Januari 2016, pertumbuhan tahunan ULN sektor listrik, gas dan air bersih meningkat, sementara sektor keuangan melambat. Adapun pertumbuhan tahunan ULN sektor pertambangan dan sektor industri pengolahan masih mengalami penurunan. 

Bank Indonesia memandang perkembangan ULN Februari 2016 masih cukup sehat namun terus mewaspadai risikonya terhadap perekonomian. Ke depan, Bank Indonesia akan terus memantau perkembangan ULN, khususnya ULN sektor swasta. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan keyakinan bahwa ULN dapat berperan secara optimal dalam mendukung pembiayaan pembangunan tanpa menimbulkan risiko yang dapat memengaruhi stabilitas makroekonomi.

sources: http://www.bi.go.id

Friday 1 April 2016

Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)

Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia. 

JIBOR merupakan suku bunga acuan yang digunakan pada transaksi keuangan antara lain untuk referensi suku bunga mengambang, produk derivatif suku bunga dan valuasi instrumen keuangan dalam mata uang rupiah. 

Penggunaan JIBOR akan mendukung terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam serta efisiensi transaksi di pasar uang yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan di Indonesia.
JIBOR dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia pada setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Selain itu, JIBOR juga dipublikasikan melalui sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) Bank Indonesia, Thomson Reuters dan Bloomberg. 

JIBOR ditetapkan berdasarkan suku bunga indikasi yang disampaikan oleh bank kontributor. Dalam rangka meningkatkan kredibilitas JIBOR, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia mewajibkan bank kontributor untuk menerima permintaan transaksi meminjam dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai suku bunga indikasi yang disampaikan oleh bank kontributor tersebut, sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan tertentu. 

Selain itu, sejak 1 April 2015 dan sejalan dengan yang terjadi di negara lain, Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat karena sangat jarang atau dapat dikatakan tidak pernah digunakan dan diacu oleh pelaku pasar. 

Penjelasan singkat mengenai JIBOR adalah sbb: 


No
Subjek
​​Keterangan
1
Waktu publikasi
10.00 WIB
2
Tenor
overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
3
Day count convention
Actual/360
4
Metode perhitungan
Rata-rata sederhana, setelah mengeluarkan 15% data suku bunga indikasi tertinggi dan 15% data suku bunga indikasi terendah
  
Ketentuan mengenai JIBOR diatur pula dalam PBI dan SE Laporan Harian Bank Umum :
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

source: http://www.bi.go.id