Pandemi COVID-19 telah memaksa negara di seluruh dunia merombak target pertumbuhan ekonominya termasuk Negara Repulik Indonesia. Berbagai kebijakan telah ditempuh untuk meredam dampak COVID-19 terhadap prospek ekonomi ke depan. Covid-19 pertama kali muncul dan dikenali di kota wuhan cina dan terus menyebar ke seluruh Dunia termasuk di Indonesia. Sampai saat di Indonesia pada tanggal 6 April 2020 ada sebanyak 2.491 terkonfirmasi positif, 2.090 dalam perawaran, 192 sembuh dan 209 atau 8,39 orang meninggal (https://www.covid19.go.id).
Sumber: Kementrian Keuangan RI, 1 Arpil 2020 |
Beberapa lembaga internasional memproyeksikan pertumbuhan ekonoi Global dalam Pandemi COVID-19 akan negatif, seperti JP Morgan -1,1%, The Economicst Intelilgence unit -2,2% dan IMF menyatakan pertumbuhan Ekonoi negatif.
Akibat pandemi COVID 19, perekonmian di seluruh negara mengalami tekanan yang cukup berat dengan dampak mencapai 3% - 6% dari GDP. Pelemahan perekonomian ini berdampak pada rumah tangga, umkm, korporasi dan sektor keuangan (Kemenkeu, 2020).
Pemerintah RI telah melakukan kebijakan stimulus I melalui belanja untuk memperkuat perekonomian Domestik tahun 2020. Kebijakan stimulur I terdiri dari (1) Percepatan Belanja dan kebijakan mendorong padat karya meliputi percepantan pencairan belanja modal, percepatan belanja sosial, Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (2) Stimulus belanja meliputi perluasan kartu sembako, perluasan subsidi bunga perumahan, isentif sektor pariwisata (travel agent internasional, tenaga pemasaran pariwisata, dan kartu pra kerja (masyarakat/pencari kerja). Kebijakan stimulus II fokus pada menjada daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor dan impor.
- Rumah tangga terancam kesehatanya karena terinfeksi bahkan ancaman jiwa dan puluhan ribu berpotensi tertular, ancaman pendapatan tidak mampu bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, rumah tangga miskin dan rentan serta sektor informal. Selain itu, turunya daya beli dan konsumsi.
- UMKM tidak dapat melakukan usahanya sehingga terancanm kemampuan memnuhi kewajiban kreditnya.
- Korporasi terganggu aktivitas ekonominya, yang paling rentan yaitu manufaktur, perdangan, transportasi dan akomidasi (hotel dan restorant) yang mengancam PHK dan kebangkrutan
- Memburuknya aktivitas ekonomi dan dunia usaha akan merembet ke sektor keuangan seperti perbankan dan lembanga pembiayaan berpotensi mengalami masalah likuiditas dan insolvency. Depresiasi rupiah, volalitas pasar keuangan dan capital flight (Kemenkeu, 2020).
Pemerintah RI telah melakukan kebijakan stimulus I melalui belanja untuk memperkuat perekonomian Domestik tahun 2020. Kebijakan stimulur I terdiri dari (1) Percepatan Belanja dan kebijakan mendorong padat karya meliputi percepantan pencairan belanja modal, percepatan belanja sosial, Transfer ke Daerah dan Dana Desa. (2) Stimulus belanja meliputi perluasan kartu sembako, perluasan subsidi bunga perumahan, isentif sektor pariwisata (travel agent internasional, tenaga pemasaran pariwisata, dan kartu pra kerja (masyarakat/pencari kerja). Kebijakan stimulus II fokus pada menjada daya beli masyarakat dan kemudahan ekspor dan impor.
Ekonomi Negara Indonesia akan sangat berat menghadapi dampak COVID-19 jika tidak dilakukan langkah-langkah mitigasi dengan segera.
Ada dua skenario yang diprediksikan oleh pemerintah untuk tahun 2020 terkait kondisi ekonomi dalam pandemi COVID-19 yaitu berat dan sangat berat. Skenario berat indikator makro pertumbuhan ekonomi sebesar 2,3% leblih rendah dari APBN yang menargetkan 5,3%. Harga ICP 38 USD/barel lebih rendah dari APBN, nilai tukar rupiah Rp.17000 dan inflasi sebesar 3,9%. Sedangkan skenario Sangat berat: indikator makro pertumbuhan ekonomi -0,4 jauh, Harga ICP 31 USD/Barel, Nilai tukar rupiah Rp.20.000 dan inflasi sebesar 5,1%. Selain itu postur APBN tahun 2020 juga berubah dengan pendapatan turun sebesar 10% dan defisit APBN 2020 sebesar 5,07% PDB.
Sumber: Kementrian Keuangan RI (2020) Press Conference Langkah Penguatan Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Menghadapi dampak COVID-19. Jakarta. 1 April 2020
No comments:
Post a Comment