Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) adalah
rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured)
yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank
Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk
tenor tertentu di Indonesia.
JIBOR merupakan suku bunga acuan yang digunakan pada
transaksi keuangan antara lain untuk referensi suku bunga mengambang,
produk derivatif suku bunga dan valuasi instrumen keuangan dalam mata
uang rupiah.
Penggunaan JIBOR akan mendukung terciptanya pasar
uang yang likuid dan dalam serta efisiensi transaksi di pasar uang yang
pada akhirnya akan memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan di
Indonesia.
JIBOR dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia
pada setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Selain itu, JIBOR juga
dipublikasikan melalui sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) Bank
Indonesia, Thomson Reuters dan Bloomberg.
JIBOR ditetapkan berdasarkan suku bunga indikasi yang
disampaikan oleh bank kontributor. Dalam rangka meningkatkan
kredibilitas JIBOR, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia mewajibkan bank
kontributor untuk menerima permintaan transaksi meminjam dan/atau
meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai suku bunga indikasi
yang disampaikan oleh bank kontributor tersebut, sepanjang memenuhi
batasan waktu dan batasan tertentu.
Selain itu, sejak 1 April 2015 dan sejalan dengan
yang terjadi di negara lain, Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam
mata uang dolar Amerika Serikat karena sangat jarang atau dapat
dikatakan tidak pernah digunakan dan diacu oleh pelaku pasar.
Penjelasan singkat mengenai JIBOR adalah sbb:
No
|
Subjek
|
Keterangan
|
1
|
Waktu publikasi
|
10.00 WIB
|
2
|
Tenor
|
overnight, 1 minggu,
1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
|
3
|
Day count convention
|
Actual/360
|
4
|
Metode perhitungan
|
Rata-rata sederhana,
setelah mengeluarkan 15% data suku bunga indikasi tertinggi dan 15% data suku
bunga indikasi terendah
|
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank
source: http://www.bi.go.id
No comments:
Post a Comment