SELAMAT DATANG DI BLOG EKONOMI DAN STATISTIKA <<<<<<<<>>>>>>>>>>> >>>>> MARI MEMBANGUN BANGSA INDONESIA YANG MAJU DAN SEJAHTERA <<<<<<<<<<

Friday, 1 April 2016

Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR)

Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) adalah rata-rata dari suku bunga indikasi pinjaman tanpa agunan (unsecured) yang ditawarkan dan dimaksudkan untuk ditransaksikan oleh Bank Kontributor kepada Bank Kontributor lain untuk meminjamkan rupiah untuk tenor tertentu di Indonesia. 

JIBOR merupakan suku bunga acuan yang digunakan pada transaksi keuangan antara lain untuk referensi suku bunga mengambang, produk derivatif suku bunga dan valuasi instrumen keuangan dalam mata uang rupiah. 

Penggunaan JIBOR akan mendukung terciptanya pasar uang yang likuid dan dalam serta efisiensi transaksi di pasar uang yang pada akhirnya akan memperkuat stabilitas moneter dan sistem keuangan di Indonesia.
JIBOR dipublikasikan melalui situs Bank Indonesia pada setiap hari kerja pukul 10.00 WIB. Selain itu, JIBOR juga dipublikasikan melalui sistem Laporan Harian Bank Umum (LHBU) Bank Indonesia, Thomson Reuters dan Bloomberg. 

JIBOR ditetapkan berdasarkan suku bunga indikasi yang disampaikan oleh bank kontributor. Dalam rangka meningkatkan kredibilitas JIBOR, sejak 1 April 2015 Bank Indonesia mewajibkan bank kontributor untuk menerima permintaan transaksi meminjam dan/atau meminjamkan rupiah pada tingkat suku bunga sesuai suku bunga indikasi yang disampaikan oleh bank kontributor tersebut, sepanjang memenuhi batasan waktu dan batasan tertentu. 

Selain itu, sejak 1 April 2015 dan sejalan dengan yang terjadi di negara lain, Bank Indonesia menghentikan JIBOR dalam mata uang dolar Amerika Serikat karena sangat jarang atau dapat dikatakan tidak pernah digunakan dan diacu oleh pelaku pasar. 

Penjelasan singkat mengenai JIBOR adalah sbb: 


No
Subjek
​​Keterangan
1
Waktu publikasi
10.00 WIB
2
Tenor
overnight, 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan
3
Day count convention
Actual/360
4
Metode perhitungan
Rata-rata sederhana, setelah mengeluarkan 15% data suku bunga indikasi tertinggi dan 15% data suku bunga indikasi terendah
  
Ketentuan mengenai JIBOR diatur pula dalam PBI dan SE Laporan Harian Bank Umum :
Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.17/2/PBI/2015 tanggal 26 Maret 2015 tentang Suku Bunga Penawaran Antarbank

source: http://www.bi.go.id  

No comments:

Post a Comment